Logo Kecamatan Tamalanrea

Kecamatan

Tamalanrea

Portal Layanan

Jenis Layanan

Informasi persyaratan, estimasi waktu, dan lokasi pengurusan untuk layanan tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.

Realtime

Pantau Pelayanan Secara Realtime

Lihat antrean dan status pelayanan langsung di pelayanan.tamalanreakec.makassarkota.go.id

Buka Portal Pemantauan

Layanan Kecamatan

Standar Pelayanan pada Kecamatan Tamalanrea disusun sebagai jaminan mutu dan kepastian bagi warga dalam memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Lampiran Keputusan Camat Tamalanrea Nomor 800/48/S.KEP/KCT/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Standar Pelayanan Kecamatan Tamalanrea.

Surat Keterangan Pindah Datang
Jangka Waktu Pelayanan
10 menit jika persyaratan lengkap
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Formulir Surat Keterangan Pindah Datang / F-1.08
Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang wajib KTP
  4. Pas Foto 2 lembar ukuran 3 x 4 cm berwarna
  5. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Lurah
  2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Pindah/Datang dengan benar dan menandatanganinya
  3. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Lurah/pejabat yang berwenang menandatangani Formulir Pindah/Datang
  5. Petugas Kelurahan melakukan pencatatan/registrasi
  6. Pemohon membawa formulir ke Kantor Camat/Dinas Kependudukan dan Capil untuk proses selanjutnya

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

  1. Layanan Pengaduan QR Code
  2. Website: https://tamalanreakec.makassarkota.go.id
  3. Instagram: kecamatantamalanrea
  4. Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tamalanrea
  5. Lontara+

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Walikota Makassar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami dengan baik kegiatan yang harus dilakukan dalam menunjang tugas
  2. Memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan
  3. Mampu berkoordinasi dengan baik

Pengawasan Internal

  1. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi melalui Rapat Koordinasi
  2. Kegiatan diaudit Mutu Internal ISO 9001:2015
  3. Kegiatan Tinjauan Manajemen

Sarana, Prasarana & Fasilitas

  1. Agenda Kerja
  2. Komputer
  3. ATK
  4. Printer
  5. Blanko
  6. Free Wifi
  7. Almari / Rak Arsip

Jaminan Pelayanan

  1. Kode Etik
  2. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan & Keselamatan

  1. Tersimpannya dokumen di data base
  2. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi
  3. Backup data secara berkala 1 bulan sekali
  4. Ruang Arsip yang sesuai standar kearsipan
  5. e-Arsip

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. e-Kinerja
  2. SKM berbasis QR Code
  3. Dilakukan penilaian SKM 1 (satu) kali dalam setahun
Keterangan Kewarisan
Jangka Waktu Pelayanan
5 (Lima) Menit
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Rekomendasi Keterangan Kewarisan
Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing ahli waris
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Lampiran Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Surat Kematian Pewaris
  5. Surat Pernyataan bagi anak tunggal
  6. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  7. Copy Surat Nikah

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Lurah
  2. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas Kelurahan membuat Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Para ahli waris menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Saksi (Imam/Rohaniwan/Ketua RT/RW) menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. Lurah menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
  7. Petugas Kelurahan melakukan pencatatan/registrasi
  8. Ahli Waris membawa Surat Pernyataan Ahli Waris ke Kantor Camat untuk ditandatangani Camat

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

  1. Layanan Pengaduan QR Code
  2. Website: https://tamalanreakec.makassarkota.go.id
  3. Instagram: kecamatantamalanrea
  4. Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tamalanrea
  5. Lontara+

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 115 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan
  4. Peraturan Walikota Makassar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami dengan baik kegiatan yang harus dilakukan dalam menunjang tugas
  2. Memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan
  3. Mampu berkoordinasi dengan baik

Pengawasan Internal

  1. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi melalui Rapat Koordinasi
  2. Kegiatan diaudit Mutu Internal ISO 9001:2015
  3. Kegiatan Tinjauan Manajemen

Sarana, Prasarana & Fasilitas

  1. Agenda Kerja
  2. Komputer
  3. ATK
  4. Printer
  5. Blanko
  6. Free Wifi
  7. Almari / Rak Arsip

Jaminan Pelayanan

  1. Kode Etik
  2. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan & Keselamatan

  1. Tersimpannya dokumen di data base
  2. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi
  3. Backup data secara berkala 1 bulan sekali
  4. Ruang Arsip yang sesuai standar kearsipan
  5. e-Arsip

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. e-Kinerja
  2. Evaluasi kinerja 360 derajat
  3. Dilakukan penilaian SKM 1 (satu) kali dalam setahun
Pengesahan Umum
Jangka Waktu Pelayanan
5 (Lima) Menit
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pengesahan Umum
Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW
  2. Asli Dokumen yang akan disahkan/dilegalisir
  3. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Lurah
  2. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas Kelurahan membubuhkan/menulis tanda pengesahan/legalisir
  4. Lurah/Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen pengesahan/legalisir
  5. Petugas Kelurahan melakukan pencatatan/registrasi

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

  1. Layanan Pengaduan QR Code
  2. Website: https://tamalanreakec.makassarkota.go.id
  3. Instagram: kecamatantamalanrea
  4. Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tamalanrea
  5. Lontara+

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Peraturan Walikota Makassar Nomor 115 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan
  3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami dengan baik kegiatan yang harus dilakukan dalam menunjang tugas
  2. Memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan
  3. Mampu berkoordinasi dengan baik

Pengawasan Internal

  1. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi melalui Rapat Koordinasi
  2. Kegiatan diaudit Mutu Internal ISO 9001:2015
  3. Kegiatan Tinjauan Manajemen

Sarana, Prasarana & Fasilitas

  1. Agenda Kerja
  2. Komputer
  3. ATK
  4. Printer
  5. Blanko
  6. Free Wifi
  7. Almari / Rak Arsip

Jaminan Pelayanan

  1. Kode Etik
  2. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan & Keselamatan

  1. Tersimpannya dokumen di data base
  2. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi
  3. Backup data secara berkala 1 bulan sekali
  4. Ruang Arsip yang sesuai standar kearsipan
  5. e-Arsip

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. e-Kinerja
  2. Evaluasi kinerja 360 derajat
  3. Dilakukan penilaian SKM 1 (satu) kali dalam setahun
Rekomendasi Penelitian
Jangka Waktu Pelayanan
5 (Lima) Menit
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Rekomendasi Penelitian
Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang

Persyaratan

  1. Membawa Izin Penelitian dari Badan Kesbangpol Kota Makassar
  2. Membawa Surat Izin Penelitian dari Sekolah/Kampus

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat
  2. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Camat/pejabat yang berwenang menandatangani Rekomendasi izin penelitian
  4. Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
  5. Pemohon membawa Rekomendasi Penelitian ke instansi terkait untuk proses selanjutnya

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

  1. Layanan Pengaduan QR Code
  2. Website: https://tamalanreakec.makassarkota.go.id
  3. Instagram: kecamatantamalanrea
  4. Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tamalanrea
  5. Lontara+

Dasar Hukum

  1. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulsel Nomor 070/896/SKP/SB/DPMPTSP/2023
  2. Rekomendasi Teknis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar Nomor 899/SKP/SB/BKBP/12/2023
  3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami dengan baik kegiatan yang harus dilakukan dalam menunjang tugas
  2. Memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan
  3. Mampu berkoordinasi dengan baik

Pengawasan Internal

  1. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi melalui Rapat Koordinasi
  2. Kegiatan diaudit Mutu Internal ISO 9001:2015
  3. Kegiatan Tinjauan Manajemen

Sarana, Prasarana & Fasilitas

  1. Agenda Kerja
  2. Komputer
  3. ATK
  4. Printer
  5. Blanko
  6. Free Wifi
  7. Almari / Rak Arsip

Jaminan Pelayanan

  1. Kode Etik
  2. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan & Keselamatan

  1. Tersimpannya dokumen di data base
  2. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi
  3. Backup data secara berkala 1 bulan sekali
  4. Ruang Arsip yang sesuai standar kearsipan
  5. e-Arsip

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. e-Kinerja
  2. Evaluasi kinerja 360 derajat
  3. Dilakukan penilaian SKM 1 (satu) kali dalam setahun
Jual Beli Akta Tanah
Jangka Waktu Pelayanan
5 (Lima) Menit
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Rekomendasi Jual Beli Akta Tanah
Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pihak
  2. Alas Hak atas tanah/bangunan Pihak Pertama (Penjual/Pemberi hibah)
  3. Surat Pernyataan Bebas Sengketa atas tanah dan bangunan
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  5. SPPT PBB Tahun Terakhir
  6. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  7. Pelunasan BPHTB jika syarat pengenaan terpenuhi

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat/PPATS
  2. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas Kecamatan melakukan peninjauan lokasi/pengukuran (bisa ditiadakan apabila dianggap cukup)
  4. Petugas Kecamatan membuat/mencetak Akta
  5. Masing-masing pihak menandatangani Akta yang telah dicetak di depan PPATS
  6. Masing-masing saksi menandatangani Akta yang telah dicetak di depan PPATS
  7. Camat selaku PPATS menandatangani Akta
  8. Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

  1. Layanan Pengaduan QR Code
  2. Website: https://tamalanreakec.makassarkota.go.id
  3. Instagram: kecamatantamalanrea
  4. Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tamalanrea
  5. Lontara+

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
  3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami dengan baik kegiatan yang harus dilakukan dalam menunjang tugas
  2. Memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan
  3. Mampu berkoordinasi dengan baik

Pengawasan Internal

  1. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi melalui Rapat Koordinasi
  2. Kegiatan diaudit Mutu Internal ISO 9001:2015
  3. Kegiatan Tinjauan Manajemen

Sarana, Prasarana & Fasilitas

  1. Agenda Kerja
  2. Komputer
  3. ATK
  4. Printer
  5. Blanko
  6. Free Wifi
  7. Almari / Rak Arsip

Jaminan Pelayanan

  1. Kode Etik
  2. Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan & Keselamatan

  1. Tersimpannya dokumen di data base
  2. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi
  3. Backup data secara berkala 1 bulan sekali
  4. Ruang Arsip yang sesuai standar kearsipan
  5. e-Arsip

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. e-Kinerja
  2. Evaluasi kinerja 360 derajat
  3. Dilakukan penilaian SKM 1 (satu) kali dalam setahun

Konten layanan Kecamatan di atas disusun berdasarkan Standar Pelayanan 2026. Klik di sini untuk mengunduh file PDF.

Layanan Kelurahan

Surat pengantar dan keterangan yang diurus di kantor kelurahan sesuai domisili.

Surat Pengantar & Keterangan

Surat pengantar dan keterangan yang diterbitkan di kantor kelurahan sesuai domisili, biasanya menjadi syarat awal pengurusan di kecamatan.

Surat Pengantar

Persyaratan

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK

Catatan

  • Untuk pengurusan KTP, KK, akta, dan keperluan administrasi lainnya.
Kantor kelurahan sesuai domisili

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Persyaratan

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK

Catatan

  • Untuk pengurusan KIS/BPJS, bantuan sosial, atau keringanan biaya.
Kantor kelurahan sesuai domisili

Surat Keterangan Domisili

Persyaratan

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK
Kantor kelurahan sesuai domisili

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Persyaratan

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK
  • Keterangan jenis usaha
Kantor kelurahan sesuai domisili

Surat Pengantar Nikah (N1–N4)

Persyaratan

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK
  • Akta cerai (jika janda/duda)
Kantor kelurahan sesuai domisili

Surat Keterangan Kelahiran / Kematian

Persyaratan

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK
  • Keterangan dari RS/bidan (kelahiran) atau keterangan kematian
Kantor kelurahan sesuai domisili

Maklumat Pelayanan

Pernyataan kesanggupan dan komitmen Kecamatan Tamalanrea dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar.

Dengan ini, kami segenap aparatur Kecamatan Tamalanrea berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan pernyataan sebagai berikut:

  1. 1Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
  2. 2Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  3. 3Bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

Ditetapkan di Makassar

Camat Tamalanrea

Andi Patiroi, S.H., M.H.

Pangkat: Pembina · NIP. 19740107 199403 1 001

Butuh bantuan dengan layanan Anda?

Hubungi kantor Kecamatan Tamalanrea pada jam kerja untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami