Berita & Agenda
Dapatkan informasi terbaru seputar kegiatan, program pembangunan, dan pengumuman resmi dari Pemerintah Kecamatan Tamalanrea.
Berita & Agenda Terbaru
6 berita terbaru dari 17 berita yang tersedia.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Laporan hasil evaluasi kualitas pelayanan publik di Kecamatan Tamalanrea berdasarkan umpan balik langsung dari masyarakat.
Laporan Semester II Tahun 2025
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Agustus - Oktober 2025 ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai jenis layanan di Kecamatan Tamalanrea. Survei ini melibatkan 281 responden.
Unsur Tertinggi
- •Biaya/Tarif (Gratis)
- •Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
- •Perilaku Pelaksana
Perlu Ditingkatkan
- •Sistem, Mekanisme & Prosedur
- •Waktu Penyelesaian
- •Persyaratan
Pemilahan Sampah
Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Kecamatan Tamalanrea, sebagai tindak lanjut Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2026.
TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Sampah yang diangkut ke TPA wajib melalui pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu di Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, atau TPST.
Jenis Sampah & Cara Pengolahannya
Pisahkan sampah sejak dari rumah sesuai empat kategori berikut.
Sampah Organik
Sampah yang mudah terurai — berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat diurai oleh makhluk hidup lain dan mikroorganisme.
Cara pengolahan
Diolah mandiri di sumber melalui pengomposan, biokonversi maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, biopori, atau teknologi ramah lingkungan lainnya.
Sampah Anorganik
Sampah dari bahan non-hayati, produk sintetis, atau hasil olahan tambang yang butuh waktu sangat lama — puluhan hingga ratusan tahun — untuk hancur di alam.
Cara pengolahan
Yang bernilai ekonomi disetorkan ke Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, dan/atau offtaker (pembeli hasil daur ulang).
Sampah B3
Produk rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan tidak digunakan lagi, bekas kemasannya, serta barang elektronik yang rusak atau tidak terpakai.
Cara pengolahan
Diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau Depo Sampah Spesifik setempat.
Sampah Residu
Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak dapat didaur ulang secara teknis maupun ekonomis, dan bukan termasuk kategori B3/spesifik.
Cara pengolahan
Diwadahi terpisah untuk diangkut petugas kebersihan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hanya jenis inilah yang boleh masuk TPA Tamangapa.
Kewajiban Warga, ASN, dan RT/RW
- 1Menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri, paling sedikit untuk 3 kategori: organik, anorganik, dan residu.
- 2Menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor atau wilayah masing-masing.
- 3Membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di lingkungan masing-masing dan menunjuk koordinator pengelolanya.
- 4Melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri di sumber dengan teknologi tepat guna: budidaya maggot, pengomposan, eco enzyme, dan/atau biopori.
- 5Melakukan penimbangan sampah rutin minimal 1 kali seminggu sebagai bentuk pemantauan pengelolaan sampah mandiri.
- 6Menyampaikan laporan kegiatan bank sampah dan hasil penimbangan (kilogram) setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dievaluasi.
- 7Menerapkan prinsip 3R — Reduce, Reuse, Recycle — dalam pengelolaan sampah sehari-hari.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi pejabat, ASN, Non-ASN, dan Ketua RT/RW, pelanggaran juga diperhitungkan sebagai pemotongan/penurunan penilaian kinerja (e-Kinerja) serta memengaruhi evaluasi insentif.
Direktori Bank Sampah
Titik Bank Sampah Unit (BSU) tempat warga menyetorkan sampah anorganik bernilai ekonomi, bersumber dari Daftar Bank Sampah Unit (BSU) 2026 Kecamatan Tamalanrea. Pilih kelurahan untuk melihat daftar titiknya.
Total 59 titik pada 8 kelurahan.
Bank Sampah Bontoramba Bersinar
Jl. P. Kemerdekaan 18 Lr. 10 No. 15 · RT 005 / RW 001
Pengelola: Rahmawati
Bank Sampah Bersatu Tamalanrea
Jl. Perintis Kemerdekaan 11 Lr. 9 · RT 001 / RW 003
Pengelola: Dahlia
Bank Sampah Dewi Sri Lucerne
Kompleks Wesabbe Blok A 4 · RT 001 / RW 005
Pengelola: Asria Rahman
Bank Sampah Cokro Indah
Jl. Perintis Kemerdekaan 12 · RT 003 / RW 004
Pengelola: Basir Hamzah
Bank Sampah Bahagia
Jl. Kebahagiaan Utara 2 No. A/233 · RT 001 / RW 007
Pengelola: Hj. Mangindara
Bank Sampah Al Bayan
Jl. Tamalanrea Raya Poros Btp No. 26 · RW 008
Pengelola: Habib Abdul Latif, S.PD
Bank Sampah Kejayaan Indah
Btp Blok L, Lapangan Balla Ronda · RT 007 / RW 009
Pengelola: Fatmawati
Dasar Hukum & Dokumen Resmi
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1262 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping pada TPA Tamangapa.
- Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1/TAHUN 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa Dimulai Sejak 1 Agustus 2026.
- Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3/TAHUN 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
- Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271/TAHUN 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah.
- Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19/TAHUN 2026 tentang Penghentian Praktik Open Dumping di TPA Tamangapa dan Pengelolaan Sampah dari Sumber yang Ramah Lingkungan.





