Lompat ke konten utama
Logo Kecamatan Tamalanrea

Kecamatan

Tamalanrea

Portal Layanan

Berita & Agenda

Dapatkan informasi terbaru seputar kegiatan, program pembangunan, dan pengumuman resmi dari Pemerintah Kecamatan Tamalanrea.

Berita & Agenda Terbaru

6 berita terbaru dari 17 berita yang tersedia.

Camat Tamalanrea Gelar Rapat Koordinasi bersama DLH
Pengumuman
Kecamatan
13 Agustus 2026
FAUZAN ALIF ANWAR,S.T

Camat Tamalanrea Gelar Rapat Koordinasi bersama DLH

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea Hadiri Ngopi KAMTIBMAS, Kel. Tamalanrea Jaya
Pengumuman
Kecamatan
13 Agustus 2026
FAUZAN ALIF ANWAR,S.T

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea Hadiri Ngopi KAMTIBMAS, Kel. Tamalanrea Jaya

Camat Tamalanrea, Bapak Andi Patiroi, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., yang diselenggarakan di Aula Kantor Lurah Tamalanrea Jaya. Rabu (12/8)

Kebun PKK Tamalanrea Unjuk Potensi
Kegiatan
Kecamatan
13 Agustus 2026
FAUZAN ALIF ANWAR,S.T

Kebun PKK Tamalanrea Unjuk Potensi

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea terus mendorong penguatan program pemberdayaan keluarga melalui pemanfaatan pekarangan dan pengembangan pangan mandiri.

Camat Tamalanrea Hadiri Rapat Dengar Pendapat
Kegiatan
Kecamatan
13 Agustus 2026
FAUZAN ALIF ANWAR,S.T

Camat Tamalanrea Hadiri Rapat Dengar Pendapat

Camat Tamalanrea, Bapak Andi Patiroi hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa lahan di kawasan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea. Selasa (11/8)

8 Besar Bola Voli Campuran HUT ke-81 RI Tingkat Kelurahan, Kelurahan Buntusu
Kegiatan
Buntusu
12 Agustus 2026
FAUZAN ALIF ANWAR,S.T

8 Besar Bola Voli Campuran HUT ke-81 RI Tingkat Kelurahan, Kelurahan Buntusu

Semangat Sportivitas mewarnai pertandingan Bola Voli Campuran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang di gelar di Lapangan tala' Limampuloa BTP.

Perkuat Pemahaman Wajib Pajak
Pengumuman
12 Agustus 2026
FAUZAN ALIF ANWAR,S.T

Perkuat Pemahaman Wajib Pajak

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melaksanakan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diikuti oleh perwakilan dari masing-masing RW se-Kecamatan Tamalanrea. Senin (10/8)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Laporan hasil evaluasi kualitas pelayanan publik di Kecamatan Tamalanrea berdasarkan umpan balik langsung dari masyarakat.

Nilai Konversi
90.25
Mutu Pelayanan: Sangat Baik
Nilai Indeks: 3.61

Laporan Semester II Tahun 2025

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Agustus - Oktober 2025 ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai jenis layanan di Kecamatan Tamalanrea. Survei ini melibatkan 281 responden.

Unsur Tertinggi

  • Biaya/Tarif (Gratis)
  • Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  • Perilaku Pelaksana

Perlu Ditingkatkan

  • Sistem, Mekanisme & Prosedur
  • Waktu Penyelesaian
  • Persyaratan

Pemilahan Sampah

Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Kecamatan Tamalanrea, sebagai tindak lanjut Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2026.

Mulai 1 Agustus 2026

TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Sampah yang diangkut ke TPA wajib melalui pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu di Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, atau TPST.

1

Jenis Sampah & Cara Pengolahannya

Pisahkan sampah sejak dari rumah sesuai empat kategori berikut.

Sampah Organik

Sampah yang mudah terurai — berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat diurai oleh makhluk hidup lain dan mikroorganisme.

Sisa makananSerasah daunSisa sayur & buah

Cara pengolahan

Diolah mandiri di sumber melalui pengomposan, biokonversi maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, biopori, atau teknologi ramah lingkungan lainnya.

Sampah Anorganik

Sampah dari bahan non-hayati, produk sintetis, atau hasil olahan tambang yang butuh waktu sangat lama — puluhan hingga ratusan tahun — untuk hancur di alam.

Botol & kemasan plastikKertas & kardusKaleng, logam, kaca

Cara pengolahan

Yang bernilai ekonomi disetorkan ke Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, dan/atau offtaker (pembeli hasil daur ulang).

Sampah B3

Produk rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan tidak digunakan lagi, bekas kemasannya, serta barang elektronik yang rusak atau tidak terpakai.

Baterai & lampu bekasKemasan pembersih/pestisidaElektronik rusak

Cara pengolahan

Diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau Depo Sampah Spesifik setempat.

Sampah Residu

Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak dapat didaur ulang secara teknis maupun ekonomis, dan bukan termasuk kategori B3/spesifik.

Popok & pembalut sekali pakaiPuntung rokokStyrofoam kotor

Cara pengolahan

Diwadahi terpisah untuk diangkut petugas kebersihan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hanya jenis inilah yang boleh masuk TPA Tamangapa.

2

Kewajiban Warga, ASN, dan RT/RW

  1. 1Menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri, paling sedikit untuk 3 kategori: organik, anorganik, dan residu.
  2. 2Menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor atau wilayah masing-masing.
  3. 3Membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di lingkungan masing-masing dan menunjuk koordinator pengelolanya.
  4. 4Melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri di sumber dengan teknologi tepat guna: budidaya maggot, pengomposan, eco enzyme, dan/atau biopori.
  5. 5Melakukan penimbangan sampah rutin minimal 1 kali seminggu sebagai bentuk pemantauan pengelolaan sampah mandiri.
  6. 6Menyampaikan laporan kegiatan bank sampah dan hasil penimbangan (kilogram) setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dievaluasi.
  7. 7Menerapkan prinsip 3R — Reduce, Reuse, Recycle — dalam pengelolaan sampah sehari-hari.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi pejabat, ASN, Non-ASN, dan Ketua RT/RW, pelanggaran juga diperhitungkan sebagai pemotongan/penurunan penilaian kinerja (e-Kinerja) serta memengaruhi evaluasi insentif.

3

Direktori Bank Sampah

Titik Bank Sampah Unit (BSU) tempat warga menyetorkan sampah anorganik bernilai ekonomi, bersumber dari Daftar Bank Sampah Unit (BSU) 2026 Kecamatan Tamalanrea. Pilih kelurahan untuk melihat daftar titiknya.

Total 59 titik pada 8 kelurahan.

4

Dasar Hukum & Dokumen Resmi

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1262 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping pada TPA Tamangapa.
  • Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1/TAHUN 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa Dimulai Sejak 1 Agustus 2026.
  • Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3/TAHUN 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
  • Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271/TAHUN 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah.
  • Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19/TAHUN 2026 tentang Penghentian Praktik Open Dumping di TPA Tamangapa dan Pengelolaan Sampah dari Sumber yang Ramah Lingkungan.

Unduh Dokumen Resmi