Lompat ke konten utama
Logo Kecamatan Tamalanrea

Kecamatan

Tamalanrea

Portal Layanan
pengumumanKecamatan Tamalanrea

Yuk, Mulai Pilah Sampah dari Rumah! Begini Aturannya di Kota Makassar

FAUZAN ALIF ANWAR,S.T29 Juli 20263 menit baca
Bagikan:
Yuk, Mulai Pilah Sampah dari Rumah! Begini Aturannya di Kota Makassar

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sehingga seluruh warga, ASN, RT/RW, sekolah, dan pelaku usaha di Kota Makassar wajib memilah sampah dari rumah/kantor menjadi 4 jenis: organik, anorganik, B3, dan residu.

Tamalanrea — Warga Kecamatan Tamalanrea dan seluruh masyarakat Kota Makassar diimbau untuk mulai memilah sampah dari rumah masing-masing. Aturan ini bukan sekadar imbauan biasa, tapi sudah tertuang resmi dalam dua Instruksi Wali Kota Makassar, yaitu Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026, yang keduanya ditetapkan pada 27 Juli 2026.

Yang menarik, kebijakan ini bukan cuma untuk ASN atau kantor pemerintahan saja, tapi berlaku untuk semua orang: RT/RW, sekolah, pelaku usaha, hingga seluruh warga Kota Makassar.

Kenapa Harus Pilah Sampah Sekarang?

Alasannya sederhana: TPA Tamangapa sudah tidak bisa lagi menampung semua jenis sampah begitu saja. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, praktik open dumping (buang sampah campur-aduk begitu saja ke TPA) di Tamangapa harus dihentikan.

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu — yaitu sampah yang benar-benar sudah tidak bisa diolah atau didaur ulang lagi. Artinya, sampah organik, anorganik, dan B3 harus sudah dipilah dan diolah dulu sebelum sampai ke TPA.

4 Jenis Sampah yang Wajib Dipilah

Berdasarkan aturan tersebut, sampah dari rumah tangga maupun kantor wajib dipisahkan menjadi 4 jenis berikut:

1. Sampah Organik (Wadah Hijau)

Sampah yang mudah membusuk atau terurai secara alami. Contohnya: sisa nasi dan lauk, kulit pisang atau mangga, ampas kopi, sisa sayuran saat memasak, daun kering dari halaman rumah.

Pengolahannya bisa lewat: komposting, budidaya maggot BSF (Black Soldier Fly), atau dibuat eco enzyme.

2. Sampah Anorganik (Wadah Kuning)

Sampah dari bahan non-hayati yang sebenarnya masih punya nilai ekonomi dan bisa didaur ulang. Contohnya: botol air mineral bekas, kardus bekas belanja online, kaleng minuman, koran/kertas bekas, botol kaca sirup, kantong plastik bersih.

Bisa disetor ke: Bank Sampah Unit (BSU), TPS 3R, atau offtaker (pengepul/pembeli barang daur ulang).

3. Sampah B3 (Wadah Merah)

Sampah rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, jadi tidak boleh dicampur dengan sampah lain. Contohnya: baterai bekas, lampu bohlam/neon pecah, kemasan pembasmi serangga (obat nyamuk semprot), kemasan pemutih pakaian, HP atau charger rusak (e-waste).

Harus dibawa ke: TPSSS-B3 atau Depo Sampah Spesifik yang sudah disediakan.

4. Sampah Residu (Wadah Abu-abu)

Sampah yang benar-benar sudah tidak bisa diolah atau didaur ulang lagi. Contohnya: popok bayi bekas, pembalut, puntung rokok, styrofoam (gabus makanan), tisu bekas yang kotor.

Inilah satu-satunya jenis sampah yang boleh diangkut ke TPA Tamangapa.

Apa yang Perlu Disiapkan Warga?

Berdasarkan instruksi wali kota, ada 3 kewajiban dasar yang perlu dipenuhi oleh setiap rumah tangga, kantor, maupun pelaku usaha:

  1. Sediakan minimal 3 wadah sampah terpilah — paling tidak untuk organik, anorganik, dan residu (kalau bisa ditambah wadah B3, lebih baik lagi).

  2. Jadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU) di lingkungan atau kantor masing-masing.

  3. Timbang sampah tiap minggu dan laporkan tiap bulan, sebagai bagian dari pemantauan pengelolaan sampah mandiri.

Contoh sederhananya: di rumah bisa disiapkan 3 ember atau tong kecil dengan label warna hijau (organik), kuning (anorganik), dan abu-abu (residu). Sampah plastik dan kardus dikumpulkan lalu disetor ke bank sampah terdekat setiap minggu, sementara sisa dapur bisa langsung dikomposkan di pekarangan atau diberikan ke pengelola maggot BSF.

Kalau Tidak Dipatuhi, Ada Sanksinya?

Ya. Bagi ASN, Non-ASN, pejabat, hingga Ketua RT/RW, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berdampak pada pemotongan atau penurunan nilai kinerja (e-Kinerja) serta evaluasi insentif. Sementara untuk perorangan maupun badan usaha/industri yang melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Yuk, Mulai dari Rumah!

Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Memilah sampah dari rumah bukan cuma soal patuh aturan, tapi juga soal menjaga lingkungan Makassar tetap bersih dan sehat untuk jangka panjang.

Informasi lengkap seputar Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2026 ini dapat diakses melalui: https://tamalanreakec.makassarkota.go.id/berita#pemilahan-sampah


Sumber: Instruksi Wali Kota Makassar No. 1 & No. 3 Tahun 2026 · UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Bagikan:

Komentar

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan Anda. Email wajib diisi untuk keperluan balasan dan tidak ditampilkan ke publik.

Memuat komentar…